Korban Pembunuhan di Bekasi Nurut Diikat hingga Dibakap, Ternyata Pelaku Jagoan di Sekolahnya Dulu

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:39 WIB
Korban Pembunuhan di Bekasi Nurut Diikat hingga Dibakap, Ternyata Pelaku Jagoan di Sekolahnya Dulu
Pintu menuju arah depan kamar mandi korban tewas di Bekasi di segel polisi (Suara/Imam Faisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Remaja berinisial AY (19) dibunuh dengan cara tangan dan kaki terikat, mulut dilakban serta disekap di kamar mandi oleh temannya sendiri berinisial TAW (21). Tragisnya, pelaku menyuruh korban membeli tali dan lakban sebelum dipergunakan untuk membununnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban begitu nurut dengan tersangka karena dikenal sebagai jagoan sejak di sekolahnya dulu.

"Jadi dari jaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan. Jadi dibawah intimidasi korban diem saja, tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Ketika dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Zulpan menyebut motif TAW membunuh AY karena sakit hati. Dia sakit hati karena korban tidak diajak mencari kerja.

Baca Juga: Warga Semampir Banjarnegara Geger! Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Saluran Irigasi

"Korban ini sudah mendapat pekerjaan. Ini membuat tersangka sakit hati kenapa pas ngelamar pekerjaan di pabrik swasta ini tidak mengajak," beber Zulpan.

Banjarnegara

Pada dini hari tadi Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku berinisial TAW di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tim dari Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 26 Januaryi 2022 pukul 01.00 WIB dini hari tadi di rumah neneknya," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Andre Tegas Bunuh Istrinya Endah Safitri di Semarang, Pengakuannya Bikin Murka

"Penyjdim telah menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP dengn ancaman pidana seumur hidup," jelas Zulpan.

Viral

AY awalnya dikabarkan tewas dibunuh dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut di lakban di sebuah kamar mandi. Kabar terkait kasus pembunuhan ini beredar di media sosial hingga viral.

Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info. Dalam unggahannya, akun tersebut turut menyertakan foto terduga pelaku yang disebut berinisial TAW.

Adapun, peristiwa ini dikabarkan terjadi pada Selasa (18/1/2022). Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (22/1/2022) dan teregistrasi dengan Nomor: 272/K/1/2022/SPKT/Resto Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho ketika itu membenarkan adanya laporan ini. Menurutnya, penyidik tengah melakukan penyidikan dan mengejar pelaku.

"Proses penyidikan terkait membuat terang dugaan tindak pidana ini InsyaAllah sedang berjalan," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI