Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan, partainya tak segan memecat atau memberhentikan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai kader usai adanya temuan kerangkeng berisi manusia.
Adies mengatakan, pihaknya akan segera mengecek status kader Terbit di Partai Golkar. Apalagi, Terbit juga sedang berperkara hukum di KPK.
"Kita akan lihat, kalau memang ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAM, kita akan berhentikan dari kader, kita akan lihat itu," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Adies mengatakan, Golkar juga akan memantau setiap perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap temuan kerangkeng di kediaman Terbit tersebut.
Baca Juga: Kapolda Sumut Datangi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Minta Lokasi Dipasang Garis Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut menegaskan, jika memang nantinya dari hasil penyelidikan menyatakan adanya pelanggaran khususnya persoalan HAM, maka Golkar akan keras melakukan pemecatan.
"Tapi kalau ada hal-hal yang sampe melanggar hak asasi manusia tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Baca Juga: Begini Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.