Suara.com - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi yang tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulut dilakban. Tersangka berinisial TAW (21) itu ditangkap di kediaman neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tersangka ditangkap pada Rabu (26/1/2022) dini hari tadi.
"Tim dari Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dini hari tadi di rumah neneknya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022) sore.
Atas perbuatannya, kata Zulpan, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia telah ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP dengn ancaman pidana seumur hidup," ujar Zulpan.
Kaki-Tangan Terikat hingga Mulut Dilakban
AY awalnya dikabarkan tewas dibunuh dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di sebuah kamar mandi. Kabar terkait kasus pembunuhan ini beredar di media sosial hingga viral.
Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info. Dalam unggahannya, akun tersebut turut menyertakan foto terduga pelaku yang disebut berinisial TAW.
Adapun, peristiwa ini dikabarkan terjadi pada Selasa (18/1/2022). Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (22/1/2022) dan teregistrasi dengan Nomor: 272/K/1/2022/SPKT/Resto Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho ketika itu telah membenarkan adanya laporan ini. Menurutnya, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Proses penyidikan terkait membuat terang dugaan tindak pidana ini InsyaAllah sedang berjalan," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).