Dicecar Kubu Munarman, Saksi Ungkap Cara Pembaiatan ISIS: Berlafaz, Acungkan Tangan hingga Sebut Film Umar bin Khattab

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:31 WIB
Dicecar Kubu Munarman, Saksi Ungkap Cara Pembaiatan ISIS: Berlafaz, Acungkan Tangan hingga Sebut Film Umar bin Khattab
Sidang kasus teroris Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dicecar Kubu Munarman, Panitia Ungkap Cara Peserta Pembaiatan ISIS di Sidang: Berlafaz, Ancungkan Tangan hingga Salaman. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Munarman terlibat debat dengan saksi berinsial B dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Perdebatan itu berkaitan dengan tata cara pembaiatan.

Diketahui, B menjadi panitia dalam acara pembaiatan kepada ISIS berkedok tablig akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Ustaz Basri. Sehari sebelumnya, dia juga hadir sebagai peserta baiat di Markas FPI Makassar -- yang dihadiri Munarman.

"Kalau baiat itu ukurannya, dia ikut baiat itu berdiri, duduk jadi ukuran tidak?" tanya Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman.

"Tidak," jawab B.

Baca Juga: Bersaksi Di Persidangan, Saksi B Sebut Ceramah Munarman Bangkitkan Peserta Baiat Makassar Gabung ISIS

Lantas, B menjelaskan jika ada beberapa ukuran sebuah kegiatan baiat. Mulai dari menggunakan lafaz, mengacungkan tangan hingga bersalaman.

"Yang jadi ukuran apa?" tanya Aziz.

"Yang jadi ukuran adalah baiat itu termasuk di dalamnya menggunakan lafaz, melafazkan, yang kedua mengacungkan tangan, yang ketiga bersalaman," papar B.

B kemudian menjelaskan jika baiat dalam kerangka daulah islamiyah juga bisa menggunakan platform media sosial. Contohnya, semisal peserta baiat bisa membacakan lafaz melalui platform media sosial.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. (Suara.com/Bagaskara)
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. (Suara.com/Bagaskara)

"Jadi baiat kalau di daulah islamiyah bisa melalui media sosial, misalnya kalau di HP, kita mengikuti apa yang dilafazkan di media sosial, kita sudah sah menjadi pendukung daulah, walau di media sosial."

Baca Juga: Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Masih Pemeriksaan Saksi dari JPU

"Kedua, bisa dituntun oleh seorang ustaz, itu sah juga. Ketiga, masing-masing melingkar kemudian memegang tangan, nah itu baiat juga. Keempat, dengan mengacungkan tangan dipimpin oleh seorang ustaz itu sah juga."

"Aturannya dari mana itu tadi?" tanya Aziz sekali lagi.

"Jadi, ketika kami mempelajari tentang bagaimana kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq kami membaca dalam sejarah bahwa sahabat-sahabat nabi itu salaman dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq," papar B.

"Waktu zaman Abu Bakar Ash- Shiddiq sudah ada HP, atau medsos?" ucap Aziz.

"Belum ada," jawab B.

"Nah itu kok tadi disebutkan contohnya waktu Abu Bakar?"

"Jadi ada film namanya Umar bin Khattab, di situ kami melihat dan mencocokkan dengan buku yang ditulis oleh Haikal tentang kearifan," pungkas B.

Ceramah Munarman

Dalam kesaksiannya, B menyatakan jika isi ceramah Munarman dalam acara tersebut membangkitkan para perserta untuk melakukan aksi jihad. Mula-mula, JPU mengkonfirmasi terkait kehadiran eks Sekretaris Umum FPI tersebut kepada B.

"Jadi pertemuan tanggal 24 dan 25 ini pertemuan kedua yang saudara lihat?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

"Iya," jawab B.

"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" ucap JPU.

"Sengaja," papar B.

JPU kemudian bertanya, apakah kehadiran Munarman menggerakkan para peserta untuk melakukan jihad atau tidak. Dalam jawabannya,B menyebut jika isi ceramah Munarman berisi soal dakwah, hisbah, dan khilafah.

"Apa sih yang saksi rasakan dari ceramah terdakwah, ada tidak kata-kata yang menurut saksi bisa membangkitkan mereka untuk ikut gabung atau hijrah?" tanya JPU.

"Iya, ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah dan khilafah. 

"Itu disampaikan oleh terdakwa?" sambung JPU.

"Beliau menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat islam yang ada, termasuk Indonesia."

Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

Didakwa Berbaiat ISIS

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI