Pengadilan Jarang Putuskan Hukuman Mati, Anggota DPR Supriansa Usul KPK Tak Vaksin Koruptor: Biar Sampai Mati

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:24 WIB
Pengadilan Jarang Putuskan Hukuman Mati, Anggota DPR Supriansa Usul KPK Tak Vaksin Koruptor: Biar Sampai Mati
Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Supriansa. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Supriansa mengusulkan agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan vaksinasi terhadap koruptor. Hal itu disampaikannya di hadapan Ketua KPK Firli Bahuri.

Awalnya dalam rapat kerja antara Komisi III dan KPK, Supriansa menyoroti minimnya hukuman mati yang diputuskan pengadilan untuk para koruptor.

"Akhir-akhir ini, jarang-jarang memang putusan yang lahir di pengadilan yang inkrah itu hukuman mati bagi para koruptor. Jarang- jarang," ujar Supriansa, Rabu (26/1/2022).

Karena itu, menurutnya pantas apabila para pelaku korupsi kemudian tidak mendapatkan dosis vaksin. Ia meminta para koruptor dibiarkan saja, tanpa vaksin.

Baca Juga: Firli Bahuri Diminta Jangan Sembunyikan Kasus Korupsi, Legislator Benny K Harman: Buka Saja Semuanya

"Olehnya itu, saya mau mengatakan bahwa kalau memang ada koruptor yang ada sekarang ini jangan terlalu diapa namanya pak ketua, divaksin dan lain sebagainya. Biarkan saja mati tanpa divaksin," kata Supriansa.

Pertanyakan Langkah Pencegahan

Sejumlah kepala daerah bupati/wali kota terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal tahun.

Namun banyaknya aksi penindakan itu menjadi pertanyaan tersendiri untuk KPK terkait dengan langkah pencegahan.

Anggota Komisi III Supriansa menanyakan kepada pimpinan KPK di dalam rapat kerja terkait langkah pencegahan. Ia menanyakan sudah seberapa kencang uapaya pencegahan dan penyuluhan yang dilakukan.

Baca Juga: Ada Potensi Aliran Uang Haram, KPK: NFT Bisa jadi Tempat Money Laundry

"Setiap ada OTT yang ada di pikiran kita adalah seberapa kencang kawan-kawan di KPK melakukan upaya pencegahan di daerah itu. Sudah adakah penyuluhan seperti yang tadi disampaikan sebelumnya, bagaimana bentuk penyuluhannya," tanya Supriansa, Rabu (26/1/2022).

Langkah pencegahan KPK juga dipertanyakan, terutama di daerah-daerah yang kekinian kepala daerahnya terkena OTT.

"Apakah di daerah yang ditangkap OTT ini adalah daerah itu yang belum disentuh pencegahan upaya pencegahan yang dilakukan oleh kawan kawan KPK? Itu yang kami dalami dan menjadi pertanyaan pula," ujar Supriansa.

Di sisi lain, Supriansa mengapresiasi KPK atas langkah pencegahan yang sudah mereka lakukan. Di mana, sebut Supriansa KPK juga turun langsung melakukan langkah pendekatan pencegahan kepada para pejabat serta bupati/wali kota yang ada di seluruh Indonesia. 

Namun di sisi lainnya lagi, Supriansa menanyakan sudah sejauh mana langkah-langkah tersbeut dilakukan.

"Sudah berapa persen yang sudah tersentuh, sudah berapa persen yang belum tersentuh sehingga mengawali tahun baru ini luar biasa menerut saya KPK telah membuktikan indepedensinya dalam penegakkan hukum bisa meringkus beberapa kepala kepala daerah yang ada di Indonesia ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI