Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau, Legislator: Teknisnya Masih Bergantung Pada Singapura

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:19 WIB
Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau, Legislator: Teknisnya Masih Bergantung Pada Singapura
Presiden Jokowi. (Foto: Laily Rachev - BPMI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna," kata Jokowi dikutip melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Setelah adanya perjanjian tersebut, Jokowi berharap kerja sama antar kedua negara terkait penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan bisa terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Sebelumnya, Singapura memegang kendali FIR Kepulauan Riau. Keputusan itu berdasarkan pertemuan International Civil Aviation Organization/ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Kala itu ICAO memberikan mandat kepada Singapura untuk mengelola sektor A dan C yakni wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sementara Malaysia mengelola sektor B yang mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI