Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau, Legislator: Teknisnya Masih Bergantung Pada Singapura

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:19 WIB
Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau, Legislator: Teknisnya Masih Bergantung Pada Singapura
Presiden Jokowi. (Foto: Laily Rachev - BPMI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumukan bahwa Indonesia telah mengambil alih Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara di Kepulauan Riau termasuk Natuna. Hal itu disampaikan Jokowi setelah melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan Perdana Menteri Singapura.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR dari Nasdem, Muhammad Farhan menilai bahwa pemerintah RI belum bisa mengambil alih sepenuhnya ruang kendali udara atas kesepakatan tersebut.

Menurutnya, pengambilalihan ruang kendali udara atau FIR yang dilakukan Indonesia hanya sebagai legal saja. Soal teknis ia menilai Indonesia masih bergantung pada Singapura.

"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kaesang Sebut Gaji Presiden Kecil, Ternyata Segini Rinciannya

Kendati begitu, Farhan mengatakan, Indonesia tetap bisa menerima pemasukan kas negara atas adanya FIR tersebut. Pasalnya FIR sudah dikuasai Indonesia secara legal.

"Jadi walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura. Setiap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang ada di situ, itu tetap masuknya sebagai ke kas negara Indonesia," ujarnya.

"Jadi, secara kedaulatan sudah terpenuhi walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," sambungnya.

Lebih lanjut, Farhan mengatakan, yang paling penting bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dengan Singapura sudah berjalan. Soal FIR tersebut memang sudah ditunggu-tunggu sejak belasan tahun.

"Yang paling penting begini, bahwa mutual legal assistant ini sudah berjalan dalam kerangka mutual legal asistan Asean. Nah kita menunggu nunggu, janji dari Singapura untuk memberikan atau menandatangani perjanjian ekstradisi ini yang ternyata bahkan berlaku surut 18 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Disambut Baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Untuk diketahui, perjanjian tersebut dilakukan Jokowi dalam pertemuannya bersama Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong dalam agenda Leaders Retreat Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Karena sudah diambil alih, maka ruang lingkup FIR Jakarta bakal meliputi seluruh teritorial Indonesia.

"Dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna," kata Jokowi dikutip melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Setelah adanya perjanjian tersebut, Jokowi berharap kerja sama antar kedua negara terkait penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan bisa terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Sebelumnya, Singapura memegang kendali FIR Kepulauan Riau. Keputusan itu berdasarkan pertemuan International Civil Aviation Organization/ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Kala itu ICAO memberikan mandat kepada Singapura untuk mengelola sektor A dan C yakni wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sementara Malaysia mengelola sektor B yang mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI