Bareskrim Polri Periksa Edy Mulyadi Soal Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak pada Jumat 28 Januari

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:51 WIB
Bareskrim Polri Periksa Edy Mulyadi Soal Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak pada Jumat 28 Januari
Edy Mulyadi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/1/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lainya.

"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah barang bukti. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium forensik.

Baca Juga: Edy Mulyadi Kena Damprat Masyarakat Adat Sunda Terkait Ucapan yang Hina Kalimantan

"Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tehadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikkan status perkara kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status perkara ini pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Lima di antaranya merupakan saksi ahli.

Baca Juga: PKS Diseret-seret dalam Kasus Edy Mulyadi, Politisi PDIP Tak Terima: Ini Enggak Fair

Di samping itu, Dedi menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI