Suara.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memberikan kabar terbaru mengenai laporannya yang melibakan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dikutip dari Makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, Ubedilah Badrun mengaku dipanggil KPK.
"Kabar gembira, hari ini kita dipanggil KPK," ujar Ubedilah Badrun, seperti dikutip dari makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Ubedilah memastikan akan memenuhi panggilan KPK bersama kuasa hukumnya.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, KPK Juga Temukan Sejumlah Satwa Dilindungi Di Rumah Bupati Langkat
"Saya didampingi kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal untuk memenuhi panggilan hari ini sekitar jam 11 siang di KPK," katanya.
Akan tetapi, Ubedilah belum menjelaskan soal KPK yang memanggil dirinya.
Hingga berita ini ditulis, Ubedilah belum memberikan konfirmasi mengenai panggilan KPK.
Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa 3 Lurah Kota Bekasi hingga Guru SMK
Saat ini, KPK masih memverifikasi laporan Ubedilah.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah tersebut merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK.
"Tujuannya untuk memastikan apakah itu kewenangan KPK atau bukan kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsi," ujarnya.
"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses," imbuhnya.