Suara.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengaku telah memberikan bukti tambahan dalam kasus dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis, dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Bukti tambahan itu diberikan saat Ubedilah diperiksa KPK terkait kapasitasnya sebagai pelapor kasus tersebut, Rabu (26/1/2022), hari ini.
"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa," kata Ubedilah seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Namun, Ubedilah tidak menjelaskan secara rinci apa bukti tambahan yang diserahkan kepada KPK. Kepada wartawan, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjelaskan soal bukti tambahan itu, apakah bisa dikategorikan sebagai barang bukti atau tidak.
"Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Laporan Ubedilah, Aktivis 98 Solo Curigai Sumber Kekayaan Kaesang
Ubedilah menegaskan bahwa kedatanganya untuk klarifikasi. Untuk memperjelas atas aduannya atas dugaan KKN yang dilakukan Kaesang dan Gibran.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU," ucap aktivis 98 itu
Ubedillah mengaku bertemu penyidik selama dua jam. Namun, dia enggan menyampaikan apa yang didalami penyidik terhadap dirinya.
"Saya kira saya tidak berhak menjelaskannya ke publik, karena masih ada proses yang akan terus dilakukan ya," imbuhnya.
Dipolisikan Relawan Jokowi
Baca Juga: Ketemu Pengacara Kondang Hotman Paris, Kaesang Pangarep Bahas Pelaporan Ubedilah ke KPK?
Buntut dari pelaporannya ke KPK, Ubedillah juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran. Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.
Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.