Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menanggapi soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pemindahan IKN tersebut bisa melucuti status Jakarta sebagai tempat melahirkan Proklamasi 1945.
Menurutnya, dengan pemindahan ibu kota bisa mencabut dasar fundamental.
"Kalau kita ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta itu sama dengan mencabut dasar fundamentalis bahwa Jakarta ternyata bukan lagi ibu tempat melahirkan proklamasi, bukan ibu yang menjahit merah putih. Bukan lagi ibu tempat memfasilitasi para pendiri bangsa menghadirkan Pancasila, menghadirkan konstitusi yang kita nikmati sekarang," jelasnya, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, memahami hal tersebut perlu dipahami bersama.
"Tapi nilai-nilai fundamental pembukaan itu kita semua tidak berani, bahkan tidak mampu untuk mengubah berdasarkan hati kita meski seluruh kekuatan parpol di MPR sepakat untuk melakukan perubahan tapi kita semua tidak mampu dan tidak punya daya secara filosofis fundamental untuk melakukan itu. Dan nilai tentang pembukaan filosofis fundamental itu sesungguhnya sama dengan ketika kita melekatkan Jakarta sebagai ibu kota negara," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jakarta tidak boleh keluar atau tesingkir lantaran menjadi pusat pemerintahan sekaligus ibu kota negara yang dikepung aktivitas perekonomian.
"Bahwa kemudian sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota negara ketika kemudian aktivitas perekonomian ingin semua mendekat kepada kekuasaan sehingga Jakarta sebagai kota dikelilingi, terkepung oleh aktivitas perekonomian bahkan kapitalisme tidak berarti negara atau kekuasaan harus menyingkir atau mengungsi ke daerah lain kemudian mencabut status Jakarta sebagai ibu yang menjahit merah putih, menjahit proklamasi, menjahit UUD 1945 dan menyebarkan pancasila ke seluruh dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh bung Karno, proklamator kemerdekaan kita," ungkapnya.
Sebelumnya diketahu, RUU IKN telah disahkan menjadi UU.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah pembacaan pandangan fraksi-fraksi oleh Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU IKN tersebut.
"Terima kasih kepada ketua Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU teresebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Puan Maharani.