Suara.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Aparat didesak berikan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku.
"Mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan manusia oleh terduga tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dan meminta kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan dapat menerapkan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Bamsoet mengatakan, aparat kepolisian segera mengungkap dan memastikan kesimpangsiuran serta mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia yang diduga sebagai tempat penjara bagi puluhan pekerja sawit di ladang rumah Bupati nonaktif tersebut.
"Segera memberikan sanksi tegas apabila sudah mendapat ketegasan dan telah ada terduga pelaku yang ditetapkan, karena hal tersebut bertentangan dengan HAM, terindikasi tindak pidana, dan melanggar Konvensi antipenyiksaan," ungkapnya.
Sementara di sisi lain, Bamsoet juga berharap agar Migrant Care bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM dibantu Dinas Kesehatan Daerah untuk memberikan bantuan pemulihan kondisi fisik hingga metal orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng.
"Memberikan bantuan pemulihan kondisi fisik dan mental, dan perlindungan kepada korban dugaan perbudakan manusia tersebut," tandasnya.
Kerangkeng Pekerja Sawit
Untuk diketahui, Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Baca Juga: Biodata Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Punya Kerangkeng Manusia di Rumah
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.