"Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.
Rehabilitasi Narkoba Versi Polisi
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan keterangan berbeda dari Anis Hidayat.
Panca membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Ada tempat menyerupai kerangkeng, berisi 3-4 orang pada waktu itu. Tapi sebenarnya dari pendataan, bukan 3-4 orang. Kami dalami masalah kenapa ada kerangkeng," kata Panca.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, kata Panca, tempat menyerupai kerangkeng merupakan tempat rehabilitasi narkoba.
Dianggap Semena-mena dan Berwatak Feodal
Menyoroti hal tersebut, pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, bila dugaan tersebut benar adanya perbudakan yang Bupati Terbit Perangin Anging, maka sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sehingga, kata Abdul, penegak hukum tentunya harus memberikan hukuman berat bila terbukti terkait temuan itu.
Baca Juga: Kesaksian Salah Satu Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Minta Agar Tak Ditutup
"Sikap, tidak manusiawi ini jelas tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan bertentangan dengan Pancasila. Pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Senin.