Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya mendapatkan tambahan 61 jaksa penuntut umum. Tambahan JPU untuk KPK itu dilaporkan Firli kepada Komisi III DPR dalam paparannya di rapat kerja.
"Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK," kata Firli, Rabu (26/1/2022).
Firli mengatakan bergabungnya 61 JPU ke KPK itu telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus. Sebelumnya ada 70 jaksa dari unsur Kejaksaan yang mengikuti seleksi.
"Dan waktu dekat, kami akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," kata Filri.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Usut Pengajuan Anggaran Proyek Untuk Rahmat Effendi
Filri mengatakan penambahan JPU menjadi penting. Sebabnya KPK memang kekurangan JPU.
"Kenapa ini menjadi penting, karena kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara setelah pasca penyidikan, berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum. Alhamdulillah dipenuhi," tandasnya.