Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tahun anggaran 2015-2018.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menjerat Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Mereka pun kini tengah menjalani masa hukuman.
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Korupsi APBD, KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucap Ali.
Kata dia, sesuai kebijakan pimpinan KPK, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka akan diumumkan ketika melakukan upaya penahanan.
"Komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," katanya.
Ali memastikan lembaganya akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.
"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung," imbuhnya.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung