Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan. Menurut anggota DPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan durasi kampanye tersebut sudah cukup.
Apalagi, melihat rentang waktu menuju tanggal pencoblosan yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.
"Terhadap 120 hari itu kan kurang lebih 4 bulan ya saya pikir cukuplah. Kan Februari Pemilu, 4 bulan itu cukup lah, dari bulan 10 (Oktober) saya pikir cukup," kata Syarif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Wakil Ketua MPR ini berpandangan masa kampanye tidak perlu lagi disesuaikan dengan kondisi pendemi Covid-19. Sebab ia memiliki keyakinan dua tahun mendatang, status pandemi sudah berubah jadi endemi.
Baca Juga: Golkar Usul Persingkat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Alasannya
Sehingga, pada pelaksanaan Pemilu 2024 diperkirakan Covid-19 sudah mulai terkendali.
"Kalau saya pikir sih malah prediksi pandemi sudah bisa beralih menjadi endemi," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
"Mudah-mudahan, kita juga berdoa yang terbaik karena sekarang kan kita lumayan bagus dibandingkan dengan negara-negara lain. Kita selalu bagus sekalipun ada tren naik sedikit tapi masih baiklah," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah dan KPU telah sama-sama sepakat soal tanggal pecoblosan Pemilu 2024, namun kesamaan pandang tidak berlaku saat pengusulan masa lama waktu kampanye.
Di mana dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Ketua KPU Ilham Saputra memiliki usulan agar durasi kampanye dilakukan selama sekitar 120 hari atau empat bulan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pemungutan Suara Saat Hari Valentine, Warganet: Pemilu Date Check...
Tetapi pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbeda usulan.
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara," kata Ilham, Senin (24/1/2022).
Adapun usulan pemerintah terkait masa kampanye lebih singkat dibanding KPU, yakni hanya 3 bulan atau 90 hari.
"Mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari," kata Tito.
Tito beralasan waktu kampanye diusulakam lebih singkat untuk meminimalisir keterbelahan yang terjadi masyarakat akibat Pemilu.
"Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," kata Tito.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya menyepakati tanggal Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR siang ini.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli sebagaumana kesimpulan rapat, Senin (24/1/2022).
Sementara itu pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sepakat dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
"Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan peyelenggara pemilu," ujar Doli.