Bela Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan, Eggi Sudjana: Dilindungi Pasal 28, Kebebasan Berpendapat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:07 WIB
Bela Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan, Eggi Sudjana: Dilindungi Pasal 28, Kebebasan Berpendapat
Eggi Sudjana [ANTARA News/Ricky Prayoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa masyarakat dayak Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi harus bisa melihat konfigurasi budaya dan saling menghargai pendapat. Ia juga mengatakan bahwa Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan.

"kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan, itu jalan tengah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI