Bela Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan, Eggi Sudjana: Dilindungi Pasal 28, Kebebasan Berpendapat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:07 WIB
Bela Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan, Eggi Sudjana: Dilindungi Pasal 28, Kebebasan Berpendapat
Eggi Sudjana [ANTARA News/Ricky Prayoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis Senior Edy Mulyadi kini tengah jadi sorotan publik usai pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. 

Dari ucapannya tersebut, Edy Mulyadi pun harus menerima kenyataan dirinya dilaporkan oleh masyarakat Dayak kepada aparat penegak hukum.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, menanggapi kejadian itu, Eggi Sudjana pun buka suara memberikan tanggapannya soal ucapan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi.

Menurut Eggi, ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak tidak bisa dipidanakan sebab itu hanyalah sebuah kata kiasan.

Baca Juga: Apa Itu Mandau Terbang? Senjata Tradisional Kalimantan yang Jadi Ancaman Tokoh Dayak kepada Edy Mulyadi

"Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan," ujar Eggi Sudjana dalam video yang diunggah dalam kanal Youtube tvOneNews, dikutip Rabu (26/1/2022).

"Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah, dan yang kedua pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya" tambahnya.

Edy Mulyadi. [Istimewa]
Edy Mulyadi. [Istimewa]

Selain itu, Eggi Sudjana menjelaskan jika hal ini menjadi masalah karena adanya perbedaan budaya sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.

"Itu kan bahasa kiasan dan logat Betawi yang seputar Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah," terangnya.

Menurut Eggi, masyarakat Dayak tidak bisa menghukum Edy Mulyadi secara hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

Baca Juga: Tak Terima Kalimantan Dihina, Legislator PDIP Dapil Kaltara: Edy Mulyadi Norak!

"Dalam menyelesaikan gesekan budaya tadi ada hukumnya, jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD45, jadi gak boleh kalau itu yang mau dilaksanakan" terangnya.

Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa masyarakat dayak Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi harus bisa melihat konfigurasi budaya dan saling menghargai pendapat. Ia juga mengatakan bahwa Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan.

"kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan, itu jalan tengah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI