Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil empat orang pejabat di PT Garuda Indonesia (Persero). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Selasa 25 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Rabu.
Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard.
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS, Senin (24/1).
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS , terkait sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600 tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT DNK Inisial SW
Dalam jumpa pers Rabu (19/1) tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.