Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil empat orang pejabat di PT Garuda Indonesia (Persero). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Selasa 25 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Rabu.
Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT DNK Inisial SW
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS, Senin (24/1).
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS , terkait sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600 tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Baca Juga: Sejumlah Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Dalam jumpa pers Rabu (19/1) tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.
Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
Ia mencontohkan, untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi (kerugian-red) sebesar Rp3,6 triliun.
Perlu diketahui bahwa kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, ES telah diproses oleh KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggungjawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian tersebut bisa mereka upayakan pemulihannya. (Antara)