Suara.com - Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menilai dugaan perbudakan modern pekerja sawit di dalam kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin adalah bentuk kelalaian pemerintah.
Achmad mengatakan, praktik perbudakan ini dapat terjadi karena minimnya pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit dan belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik.
"Pemerintah selama ini absen dalam melakukan pengawasan di perkebunan sawit, sehingga potensi pelanggaran hak buruh sangat besar. Untuk itu kami melihat bahwa yang menjadi penting untuk dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit," kata Achmad kepada Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tidak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan yang diinisiasi oleh DPR dan masuk dalam daftar Prolegnas longlist 2019-2024 hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
"Mengingat industri ini cukup penting bagi Indonesia sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit menjadi perhatian Pemerintah dengan menghadirkan kebijakan yang mendukung serta pengawasan yang ketat di lapang dan memasukkan RUU ini dalam prolegnas 2022 agar segera di bahas," katanya.
Sebelumnya, Migrant Care melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang diduga melakukan praktek perbudakan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati ke Komnas HAM.
Kerangkeng manusia ini diduga menjadi tempat perbudakan pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladang si Bupati yang baru tertangkap tangan melakukan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Para pekerja yang berjumlah puluhan orang ini diduga tidak digaji selama bekerja serta tak diizinkan akses komunikasi.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Puluhan Pekerja Sawit Tak Digaji
Mereka dilarang kemana-mana, disiksa hingga lebam dan luka, tidak diberi makan layak, hingga tidak diberi akses komunikasi.
Sementara, menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Bupati Langkat mengaku bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi untuk pengguna narkoba selama 10 tahun, namun bangunan tersebut tidak memiliki izin.