Suara.com - Front Pembela Islam dibubarkan pemerintah Joko Widodo melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang disampaikan pada Rabu, 30 Desember 2020.
Setelah SKB terbit, FPI dilarang beraktivitas dan dilarang memakai simbol serta atribut organisasi.
Pengurus FPI melakukan upaya perlawanan lewat opini, namun belakangan surut seiring dengan berbagai masalah yang mendera. Kemudian mereka membentuk wadah baru bernama Front Persaudaraan Islam.
Sering melakukan aktivitas kemanusiaan
Anggota FPI sering terlibat dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka sering turun ke daerah-daerah bencana untuk membantu korban.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengakui soal itu.
"Kita tahu aktivitas FPI banyak kaitan masalah dengan kemanusiaan," kata Boy Rafli.
Mengapa dibubarkan pemerintah?
BNPT merupakan salah satu organisasi yang dilibatkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dalam berbagai pembahasan sebelum pelarangan organisasi FPI.
Baca Juga: Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
Boy Rafli menyebutkan banyak temuan, terutama di media sosial, yang menunjukkan FPI bersikap mendukung organisasi yang dilarang pemerintah.