ASN Kementerian Akan Hijrah ke Kalimantan: Syahdan Semangat, Taufan Galau

Rabu, 26 Januari 2022 | 05:05 WIB
ASN Kementerian Akan Hijrah ke Kalimantan: Syahdan Semangat, Taufan Galau
Ratusan ribu ASN akan ikut pindah ke Kalimantan setelah Ibu Kota Negara atau IKN dipindahkan dari Jakarta. Foto: Area calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu konsekuensi dari pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah hijrahnya ratusan ribu aparatur sipil negara alias ASN kementerian dan lembaga lainnya ke Nusantara - nama yang akan digunakan untuk Ibu Kota Negara (IKN) tersebut.

Rencana ini disambut beragam oleh para ASN. Syahdan, ASN sebuah kementerian di Jakarta Pusat mengaku bersemangat ketika mendengar kabar adanya pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Hal tersebut dirasakannya karena melihat desain dari IKN Nusantara yang memukau pandangannya.

"Excited banget sebenarnya sama ibukota baru, soalnya desainnya kayaknya keren banget," kata Syahdan saat berbincang dengan Suara.com, Selasa (25/1/2022).

Kementerian yang menaungi tugas Syahdan bakal dipindahkan pada klaster pertama di 2024. Lelaki 25 tahun tersebut tidak masalah kalau ia diperintahkan untuk pindah ke Kaltim.

Baca Juga: Isran Noor Sebut, Perpindahan IKN ke Kaltim Sama dengan Mewujudkan Cita-cita Pemimpin Terdahulu

Pasalnya, ia sendiri merupakan perantau asal Makassar yang mendapatkan kesempatan menjadi ASN di kementerian yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat tersebut. Sehingga perintah untuk pindah ke IKN Nusantara menjadi tantangan selanjutnya bagi Syahdan.

"Kalau di Jakarta juga jauh dari keluarga sih jadi enggak ada masalah, sama saja," ujar ASN di Divisi Humas tersebut.

Malah Syahdan merasa senang kalau bisa bekerja di Kaltim, karena menurutnya IKN Nusantara masih rendah polusi dan tidak macet.

"Mending di Kalimantan karena enggak suka macet," ungkapnya.

Pandangan berbeda disampaikan Taufan, lelaki yang sudah mengabdi menjadi ASN selama 10 tahun di salah satu kementerian. Awalnya ia mengetahui kabar pemindahan ASN ke IKN Nusantara dari pemberitaan media.

Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Kemungkinan ASN Kementerian Akan Minta Pindah ke Jakarta karena IKN

Mulanya Taufan tidak begitu menghiraukan soal adanya pemindahan ASN. Pasalnya menurut logikanya pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim membutuhkan waktu yang lama.

Namun di sisi lain ia juga merasa khawatir karena pemindahan ASN itu rencananya dilakukan dalam lima tahap mulai 2024. Kementerian yang menaunginya itu masuk kepada klaster ketiga.

Kekhawatiran pria berusia 41 tahun tersebut disebabkan alasan keluarga. Taufan saat ini tinggal di Jakarta dan istrinya di Bandung, karena juga bekerja. Mereka bertemu hanya di akhir pekan.

"Sekarang saja kerja di Jakarta tapi istri di Bandung karena kerja juga. Pulang cuma bisa seminggu sekali," ungkap Taufan.

Taufan khawatir jika pindah ke Kalimantan, ia akan semakin jarang bertemu istri dan keluarganya.

"Istri enggak bisa meninggalkan pekerjaan. Kalau nanti saya pindah, LDR-nya makin jauh dong. Pulang setahun sekali," ujarnya sambil tertawa.

Pegawai eselon II itu berharap kalau dirinya bisa tetap bekerja di Jakarta supaya bisa lebih dekat dengan istri yang tinggal di Kota Kembang.

"Ya, kalau bisa mah kerjanya di Jakarta, karena keluarga nggak bisa ikut ke sana (ke IKN Nusantara)," dia berharap.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa sempat mengatakan bahwa tidak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru.

Namun, kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan tetap dipindahkan tapi ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.

Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Baru Nusantara. Ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.

Dalam Pasal 21 secara umum mengatur tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.

Kemudian Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, bahwa seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Dikutip dari laman resmi IKN, pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, dimulai pada 2023 sampai dengan 2027. Pemindahan tersebut akan dilakukan dengan proporsi 20 persen di setiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI