Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Kembalikan Rp 200 Juta Usai Wali Kota Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK

Selasa, 25 Januari 2022 | 21:16 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Kembalikan Rp 200 Juta Usai Wali Kota Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui dalam kasus suap tersebut, selain Rahmat Effendi, KPK juga sudah menetapkan delapan orang tersangka lain.

Mereka yakni, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

PK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI