Kasus Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, DPR Minta Polisi Cari Kerangkeng Manusia di Daerah Lain

Selasa, 25 Januari 2022 | 20:59 WIB
Kasus Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, DPR Minta Polisi Cari Kerangkeng Manusia di Daerah Lain
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menyingkap tabir baru tentang dugaan perbudakan modern kepada pekerja perkebunan sawit. Berawal dari temuan itu, Polri diminta menyelusuri daerah lain.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tentunya Polri tidak bisa sendiri. Kepolisian disarankan berkoordinasi dan menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kementerian Tenaga Kerja dan Polri harus mulai mengisir di daerah-daerah perkebunan. Untuk melihat apakah ada pelanggaran pidana dalam perlakuan terhadap para pekerja perkebunan kita," tutur Arsul di DPR, Selasa (25/1/2022).

Arsul meminta penyisiran guna mencari kasus perbudakan berpusat di daerah perkebunan, tapi juga di wilayah pertambangan.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diduga Tempat Perbudakan, 11 Orang Diperiksa

Penyisiran oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait memang perlu digencarkan. Jangan sampai justru temuan-temuan itu diketahui oleh masyarakat lebih dahulu, baru kemudian aparat merespons.

"Sehingga jangan sampai kemudian terungkap lebih dulu katakanlah elemen masyarakat sipil dan kemudian yang ada di jajaran eksekutif itu baru ikut terkaget-kaget termasuk penegak hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Arsul meminta Polri aktif melakukan penyidikan atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Meski baru dugaan, menurut Arsul temuan kerangkeng itu terindikasi merupakan bentuk tindak pidana. Karena itu kepolisian harus melakuakn penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

"Karena merupakan tindak pidana umum maka Polri harus aktif melakukan penyidikan meskipun ini terkait dengan tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang diproses di KPK," ujar Arsul.

Baca Juga: Diklaim Tempat Rehabilitasi, Ternyata Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Berizin

Kendati Bupati Langkat sedang menjalani proses hukum di KPK, Arsul menekankan bahwa penyidikan dan penyelidikan terkait kasus lainnya bisa dilakukan tanpa harus menhentikan proses hukum yang sudah berjalan lebih dulu. 

Walau begitu, Arsul mengingatkan agar Polri dapat berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan kerangkeng manusia di rumah Terbit. 

"Memang memerlukan tentu koordinasi dengan penegak hukum KPK karena sedang ada proses hukum terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI