Dugaan KDRT
Neira sebelumnya mengaku menjadi korban KDRT suami. Lewat akun Twitter @neirajcqs, dia mengunggah foto wajahnya yang dipenuhi luka lebam.
Pada 29 November 2021, Neira melaporkan kasus KDRT ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia melaporkan kasus KDRT ini setelah suaminya lebih dulu melaporkannya atas dugaan kasus ilegal akses.
Namun, kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menyebut laporan kasus KDRT yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya hingga kekinian tak kunjung menemui titik terang.
"Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Di lain sisi, kata Odie, Niera telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan MFH. Kekinian, Niera sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Januari 2022.
"Kasus itupun (ilegal akses) naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelasnya.
Atas hal ini, Odie meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dapat menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang dialami kliennya. Sekaligus, mempertimbangkan untuk dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," kata Odie.
Baca Juga: Gara-gara Tangan Inul Daratista Lebam, Adam Suseno Disebut KDRT