Suara.com - Kuasa hukum pelatih kickboxing berinisial MFH, Yopi Pebri menyebut kliennya melaporkan kasus dugaan ilegal akses sebelum adanya isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang disampaikan oleh Neira J Kalangi (26) di media sosial.
Dia juga mengklaim melaporkan kasus ilegal akses tanpa mengetahui bahwa pelaku ternyata Neira yang tidak lain merupakan istri MFH.
Yopi menyebut laporan ilegal akses ini dilayangkan MFH ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
"Laporan kami ini lebih dulu. Jadi terkait ilegal akses ini sebelumnya kami belum mengetahui siapa pelakunya," kata Yopi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Gara-gara Tangan Inul Daratista Lebam, Adam Suseno Disebut KDRT
Dalam perjalanan kasusnya, kata Yopi, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ilegal akses. Akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan Neira.
Yopi menduga, Neira melaporkan balik MFH atas dugaan melakukan KDRT karena marah. Laporan itu, dilayangkan oleh Neira pada Pada 29 November 2021.
Padahal, Yopi mengklaim MFH dengan Neira sudah pisah rumah sejak akhir September 2021.
"Pada saat diproses ternyata diketahui pelakunya adalah N. Dari situlah mungkin N mulai marah dan tiba-tiba mengeluarkan isu yang tidak-tidak," katanya.
Dalam kesempatan itu, MFH juga membantah tudingan Neira di media sosial terhadapnya. Dia mengklaim pernyataannya Neira tidak sepenuhnya benar.
Baca Juga: Bantah KDRT ke Inul Daratista, Adam Suseno: Emang Aku Cowok Apaan?
"Banyak fakta yang bohong, tidak sepenuhnya benar," singkatnya.
Dugaan KDRT
Neira sebelumnya mengaku menjadi korban KDRT suami. Lewat akun Twitter @neirajcqs, dia mengunggah foto wajahnya yang dipenuhi luka lebam.
Pada 29 November 2021, Neira melaporkan kasus KDRT ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia melaporkan kasus KDRT ini setelah suaminya lebih dulu melaporkannya atas dugaan kasus ilegal akses.
Namun, kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menyebut laporan kasus KDRT yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya hingga kekinian tak kunjung menemui titik terang.
"Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Di lain sisi, kata Odie, Niera telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan MFH. Kekinian, Niera sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Januari 2022.
"Kasus itupun (ilegal akses) naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelasnya.
Atas hal ini, Odie meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dapat menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang dialami kliennya. Sekaligus, mempertimbangkan untuk dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," kata Odie.