Suara.com - Kuasa hukum pelatih kickboxing berinisial MFH, Yopi Pebri menyebut kliennya melaporkan kasus dugaan ilegal akses sebelum adanya isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang disampaikan oleh Neira J Kalangi (26) di media sosial.
Dia juga mengklaim melaporkan kasus ilegal akses tanpa mengetahui bahwa pelaku ternyata Neira yang tidak lain merupakan istri MFH.
Yopi menyebut laporan ilegal akses ini dilayangkan MFH ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
"Laporan kami ini lebih dulu. Jadi terkait ilegal akses ini sebelumnya kami belum mengetahui siapa pelakunya," kata Yopi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Dalam perjalanan kasusnya, kata Yopi, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ilegal akses. Akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan Neira.
Yopi menduga, Neira melaporkan balik MFH atas dugaan melakukan KDRT karena marah. Laporan itu, dilayangkan oleh Neira pada Pada 29 November 2021.
Padahal, Yopi mengklaim MFH dengan Neira sudah pisah rumah sejak akhir September 2021.
"Pada saat diproses ternyata diketahui pelakunya adalah N. Dari situlah mungkin N mulai marah dan tiba-tiba mengeluarkan isu yang tidak-tidak," katanya.
Dalam kesempatan itu, MFH juga membantah tudingan Neira di media sosial terhadapnya. Dia mengklaim pernyataannya Neira tidak sepenuhnya benar.
Baca Juga: Gara-gara Tangan Inul Daratista Lebam, Adam Suseno Disebut KDRT
"Banyak fakta yang bohong, tidak sepenuhnya benar," singkatnya.