Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menjelaskan, mengapa ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) kekinian dibubarkan masih melakukan bantuan kemanusiaan. Menurut Boy, FPI dibubarkan dan dilarang lantaran lebih banyak mudaratnya ketimbang kebaikan.
Boy mengatakan, BNPT termasuk pihaknya dilibatkan Kemenko Polhukam dalam melarang organisasi FPI. Banyak temuan FPI justru mendukung organisasi-organisasi terlarang.
"Terdapat video-video, statement, menyatakan mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dilarang," kata Boy dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, Boy juga menyebut pihaknya menemukan gambar-gambar hingga video yang menunjukkan kegiatan pelatihan sebagaimana aktivitas ISIS.
Baca Juga: Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
Atas dasar itu lah, Boy mengatakan, FPI dianggap lebih banyak mudaratnya.
"Jadi model kepala dipenggal, didemokan itu. Jadi atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video, ucapan-ucapan yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan dari FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat," tuturnya.
Walaupun memang Boy mengaku tak menutup mata banyak melihat aktivitas FPI aktif dalam kegiatan kemanusiaan. Namun, temuan-temuan yang dipaparkannya tersebut membuat keputusan FPI dibubarkan dan dinilai sebagai organisasi terlarang.
"Walaupun kami tahu aktivitas FPI banyak kaitan masalah dengan kemanusiaan. Tapi ajakan-ajakan kata-kata yang telah dikeluarkan itu bisa merubah watak, karakter, anak-anak muda yang tergabung atau pun yang menyaksikan video itu," tuturnya.
"Maka pada waktu itu, akhirnya setelah ada keputusan bersama FPI dikatakan sebagai organisasi yang dilarang untuk beraktivitas," sambungnya.
Baca Juga: Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang