Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan kewenangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait rehabilitasi narkoba. Ini menyusul temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit merupakan tempat rehabilitasi.
Habiburokhman mempertanyakan kembali mengapa tempat rehabilitasi tersebut justru berbentuk kerangkeng dari jeruji besi layaknya penjara.
"Mau alasan apapun, mau rehabilitasi narkoba apa kewenangan dia. Dan kalau rehabilitasi narkoba saja kita minta pemakai itu tidak dipenjara rehabilitasinya. Kok ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ia memandang alasan polisi menyebut kerangkeng manusia merupakan tempat rehabilitasi hanya dalih.
"Itu dalih lah," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, tempat menyerupai kerangkeng ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi menyebut tempat menyerupai kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tempat rehabilitasi itu sudah 10 tahun berdiri.
"Yang dibuat bersangkutan oleh secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Digunakan untuk rehabilitasi narkoba," kata Panca Putra, kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Panca mengatakan, tempat rehabilitasi itu tidak ada izin. Hanya bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk pelayanan kesehatan orang yang direhabilitasi.
Baca Juga: Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Panca Putra juga menjawab adanya penemuan sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng dalam kondisi memar-memar.
"Kemarin itu saya tanya, kok bisa memar saya tanya anggota di lapangan. Itu akibat dari karena biasanya melawan dan dia baru masuk dua hari kita akan terus dalami," jelasnya.