"Namanya papa saya masih urusan begituan (perkara sengketa tanah) biasanya ke Tangerang," ungkapnya.
![Pihak keluarga Wiyanto Halim—kakek korban pengeroyokan dituduh maling di Cakung—memberikan keterangan pers di Pluit, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/24/73459-keluarga-kakek-dikeroyok-dituduh-maling.jpg)
Sengketa Tanah
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim menilai ada kejanggalan dalam kematian korban. Menduga pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim telah terencana.
"Ini buat kami bukan sekadar pengeroyokan biasa, ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang menghendaki hal ini terjadi, ini keyakinan keluarga," kata Freddy Yoannes Party, pengacara keluarga korban di kawasan Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) kemarin.
Freddy mengungkapkan, korban sedang terlibat sengketa tanah di daerah Tangerang sejak tahun 1978, yang hingga saat ini masih berproses di pengadilan.
"Secara pribadi beliau tidak punya musuh siapapun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai hari ini masih proses persidangan. (Selama) 33 tahun beliau memperjuangkan hak atas tanahnya sampai hari ini belum pernah selesai," ungkap Freddy.
Kendati demikian, Freddy menegaskan pihak keluarga tidak ingin membuat asumsi yang terlalu jauh ataupun menuding pihak lain.

Kronologi Pengeroyokan
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dan 14 saksi, awalnya Wiyanto Halim yang mengendarai mobil, diduga menyerempet kendaraan bermotor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," kata Zulpan.