Suara.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan, isu yang menyebut alasan rehabilitasi para pelaku narkoba yang dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa dibenarkan.
Anis menegaskan, Bupati Terbit Rencana tidak berhak melakukan rehabilitasi narkoba di kediaman pribadinya, sebab sudah ada instansi yang berwenang melakukan rehabilitasi.
"Rehabilitasi narkoba itu tidak boleh alasan atau dasar untuk melakukan atau mempekerjakan orang secara sewenang-wenang, karena ada rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang sudah ada standarnya. Bukan mengarah ke praktik yang mengarah merendahkan para pelaku narkoba," kata Anis, Selasa (25/1/2022).
Dia berharap, temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati Terbit Rencana yang baru saja menjadi tersangka korupsi KPK ini bisa diinvestigasi dengan jelas oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi lebih dalam mengenai hal ini, kita berharap penyelidikannya menindaklanjuti temuan awal kami, itu juga menjadi dasar bagaimana proses hukum yang akan berlangsung, kami menunggu Komnas HAM," ucapnya.
Migrant Care melaporkan, dugaan pelanggaran HAM oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga melakukan praktik perbudakan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah upati.
Kerangkeng manusia ini diduga menjadi tempat perbudakan pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladang Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
Para pekerja yang berjumlah puluhan orang ini diduga tidak digaji selama bekerja serta tak diizinkan akses komunikasi. Selain itu, mereka dilarang kemana-mana, disiksa hingga lebam dan luka, tidak diberi makan layak, hingga tidak diberi akses komunikasi.