Suara.com - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tewasnya Wiyanto Halim, kakek berusia 89 tahun karena dikeroyok setelah dikejar-kejar hingga diteriaki maling oleh para pemotor di kawasan JIEF, Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur.
Kelima tersangka yang masih berusia muda disebut memiliki peran masing-masing saat mengeroyok kakek Wiyanto hingga tewas. Mereka adalah TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18) dan MJ (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap kakek Wiyanto karena para tersangka tersulut provokasi.,
"Karena situasi yang tidak terkendali dan juga massa yang banyak, dengan situasi emosional yangg tidak terkendali karena mereka terprovokasi. Ini terjadilah tindak pidana kekerasan ini," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Adapun TJ berperan menendang mobil dan pinggang serta perut korban dengan kaki kanannya.
Kedua, tersangka JI dianggap ikut merusak mobil hingga menendang tubuh atas korban. Ketiga, tersangka RYN menarik korban keluar dari mobil, serta melakukan pemukulan di bagian kepala korban.
Kempat, tersangka M melakukan pengerusakan terhadap kaca mobil korban dengan cara menginjak-injak. Kemudian tersangka MJ berperan menendang kepala korban.
Gara-gara Serempet Motor
Zulpan juga membeberkan kronologi saat korban dikejar hingga diamuk massa di jalan. Pemicu pengeroyokan itu bermula saat mobil yang dikendarai kakek Wiyanto menyerempet pengemudi sepeda motor.
“Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," kata Zulpan.