Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan temuan sel berisikan puluhan orang di rumah pribadi Bupati Terbit Rencana Perangin Angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) sebagai persoalan serius.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengaku prihatin atas temuan tersebut.
"Temuan tentang kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat merupakan persoalan serius, memprihatinkan," kata Kastorius saat dihubungi wartawan, Selasa (25/1/2022).
Kastorius mendukung tindakan cepat aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum soal adanya dugaan tindakan perbudakan modern tersebut.
"Sangat tepat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Di samping itu, Kastorius juga mengungkapkan, kalau Kemendagri bakal memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada daerah secara berjenjang.
Kemendagri nantinya bakal menginstruksikan gubernur selaku wakil pemerintah pusat (GWPP) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ke seluruh bupati serta walikota di wilayahnya.
"Agar praktik tata kelola Pemda serta utamanya kualitas kepemipinan kepemimpinan kepala daerah di daerah semakin mumpuni sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014."
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Tim KPK Lihat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin saat Gelar OTT
Anis mengemukakan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat.
Hal tersebut dikatakan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya.
Kata Anis, kemungkinan jumlah para pekerja lebih banyak yang dilaporkan ke Komnas HAM.
Ia mengungkapkan, pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam. Bahkan, sebagian mereka mengalami luka-luka.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebon kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore," tutur Anis.
Lebih lanjut, Anis mengatakan bahwa 40 orang tersebut setelah bekerja dimasukkan kembali kerangkeng dan tidak memiliki akses kemana-mana.
"Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidan punya akses kemana mana, setiap hari mereka diberi makan dua hari sekali, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," lanjut Anis.
Migrant Care, kata Anis, langsung melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM.
"Pada prinsipnya itu sangatlah keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," katanya.