Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman

Selasa, 25 Januari 2022 | 16:58 WIB
Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
Anggota Brimob Polda Kalsel berjaga di lokasi penangkapan terduga teroris. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli membeberkan kasus dugaan terorisme terhadap eks pentolan FPI Munarman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR

Boy menjelaskan, Munarman ditindak atas nama perorangan bukan atas dasar anggota organisasi terlarang dalam hal ini Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau kaitan Munarman, kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi bukan sebagai anggota organisasi," kata Boy di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Antara)
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Antara)

Menurutnya, Munarman ditindak lantaran terkait kehadirannya dalam acara atau pembaiatan ISIS. Munarman hadir dalam kegiatan yang digelar bersama tokoh FPI di daerah-daerah untuk melakukan pembaitan. 

Baca Juga: Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang

"Tetapi keterlibatan dalam organisasi itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman daripada kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan lain untuk melakukan kegiatan bait untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," tuturnya. 

"Jadi di situ ada benang merah yang dianggap memberikan support dukungan," sambungnya. 

Lebih lanjut, Boy mengungkapkan, terkait proses hukum terhadap Munarman masih terus berlanjut. Pihaknya juga masih menunggu apa hasil pengadilan. 

"Dan kita akan tentu lihat di pengadilan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Boy Rafli mengungkapkan, 364 terduga teroris telah ditindak. Beberapa orang terduga teroris tersebut diantara disebut terafiliasi dengan organisasi terlarang, salah satunya Front Pembela Islam (FPI). 

Baca Juga: BNPT Awasi 600 Akun Berpotensi Radikal, Isinya Konten Propaganda Hingga Anti Pancasila

"Dalam hal ini telah bersama melakukan penindakan sebanyak 364 orang dengan perincian pemeriksaan yang kemudian dilanjutkan ke penyidikan sebanyak 332 orang, dilanjutkan oleh Densus," kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Boy mengatakan, terduga teroris yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum ada tiga orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.

Sementara itu, ada juga diantara terduga teroris tersebut terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Tercatat ada 178 orang terafiliasi dengan Jemaah Islamiah (JI), 154 orang terafiliasi dengan JAD, dan 16 merupakan kelompok MIT. Selain itu ada pula yang terafiliasi dengan FPI. 

"16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang dilarang pemerintah, yaitu FPI," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI