Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, 364 terduga teroris telah ditindak.
Beberapa orang terduga teroris tersebut di antaranya disebut terafiliasi organisasi terlarang, salah satunya Front Pembela Islam (FPI).
"Dalam hal ini telah bersama melakukan penindakan sebanyak 364 orang dengan perincian pemeriksaan yang kemudian dilanjutkan ke penyidikan sebanyak 332 orang, dilanjutkan oleh Densus," kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Boy mengatakan, terduga teroris yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum ada tiga orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.
Baca Juga: BNPT Awasi 600 Akun Berpotensi Radikal, Isinya Konten Propaganda Hingga Anti Pancasila
Sementara itu, ada juga di antara terduga teroris tersebut terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Sejumlah 178 orang terafiliasi dengan Jemaah Islamiah (JI), 154 orang terafiliasi dengan JAD, dan 16 merupakan kelompok MIT.
Selain itu, ada pula yang terafiliasi dengan ormas pernah dibentuk Habib Rizieq Shihab, yakni FPI.
"16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang dilarang pemerintah, yaitu FPI," tuturnya.
Lebih lanjut, Boy mengatakan, pihaknya terus memantau sejumlah kelompok radikal. Menurutnya, kelompok tersebut merupakan kepanjangan tangan organisasi teroris internasional dari Jamaah Islamiah, juga terafiliasi dengan Al-Qaeda.
"Dalam hal ini beberapa kelompok radikal masih terpantau, masih tetap kelompok yang sama sebagai bagian kepanjangan tangan organisasi teroris global seperti JI yang terafiliasi dengan Al-Qaeda," katanya.
Baca Juga: BNPT Ungkap Adanya 600 Akun di Dunia Maya Mengandung Paham Radikal