Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Diketahui, setelah menjadi tersangka, ditemukan fakta baru terkait penemuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Anging.
Bukan hanya Rumah Bupati Langkat Terbit, Tim Satgas KPK juga melakuan serangkaian penggeledahan di lokasi lain di wilayah Kabupaten Langkat oleh tim Satgas KPK Selasa (25/1/2022) hari ini.
"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Namun, Ali belum dapat menyampaikan sejumlah barang bukti apa yang akan disita oleh KPK. Alasannya, karena hingga kini upaya penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti," ucapnya.

Ali akan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada publik. Terkait hasil penggeledahan terhadap rumah Bupati Langkat Terbit.
KPK, kata Ali, meminta jangan sampai ada pihak-pihak mencoba menghalang-halangi tugas tim penyidik di lapangan dalam melakukan serangkaian penggeledahan.
"Siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Terbit dan lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.