Desak Polri Proses Kasus Penghinaan oleh Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak: Jangan Sampai Masyarakat Gunakan Cara Sendiri

Selasa, 25 Januari 2022 | 16:08 WIB
Desak Polri Proses Kasus Penghinaan oleh Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak: Jangan Sampai Masyarakat Gunakan Cara Sendiri
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat II, Lasarus dan Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayat Nasional/MADN Yakobus Kumis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat II, Lasarus meminta polisi memproses seluruh laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi terkait kasus penghinaan. Lasarus mengingatkan aparat harus tegas dan adil terhadap masyarakat Kalimantan.

"Kali ini dia (Edy) berurusan dengan masyarakat Kalimantan, kami tidak mau masalah ini selesai begitu saja. Dan masyarakat Kalimantan menuntut keadilan atas sikap penghinaan yang saudara Edy Mulyadi sampaikan," kata Lasarus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Lasarus berharap aparat kepolisian segera memproses laporan untuk kemudian juga mencegah hal-hal di luar proses hukum terjadi.

"Kami berharap jangan sampai nanti masyarakat Kalimantan menggunakan caranya sendiri karena dianggap polisi atau penegak hukum tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yang diharapkan oleh masyarkat," ujar Lasarus.

Baca Juga: Minta Edy Mulyadi Dihukum, Muhammad Samsun Satu Suara dengan Koalisi Pemuda Kaltim: Saya Mendukung

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayat Nasional/MADN Yakobus Kumis meminta hal serupa. Ia menganggap ucapan Edy sudah mengadu domba dan mengandung unsur kebencian.

"Ini berarti sudah ada kebencian, mengadu domba bahkan pernyataan yang hoaks tidak berdasarkan data dan fakta disampaikan untuk mempengaruhi, membuat resah masyarakat Kalimantan dan Indonesia pada umumnya. Kami meminta agar Kapolri menindak tegas,” ujar Yakobus.

Diketahui, hingga saat ini, Polri telah menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait kasus penghinaan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang diduga dilontarkan oleh Edy Mulyadi. Seluruh laporan tersebut kekinian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut laporan hingga pengaduan tersebut tersebar di beberapa Polda.

"Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Sah! Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penghinaan Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi

Berkenaan dengan itu, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi. Dia memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

"Kami Polri meminta masyarakat, kita imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini publik dihebohkan dengan video penolakan pemindahan ibu kota negara atau IKN baru di Kalimantan Timur oleh Edy Mulyadi. Dalam video tersebut Edy Mulyadi dinilai menghina Kalimantan.

Saat itu, Edy diduga berada di sebuah pertemuan menyebut IKN baru sebagai tempat jin buang anak. Akibatnya, tidak ada orang yang mau pindah ke wilayah IKN baru di Penajam Paser Utara/PPU, kecuali monyet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI