Bupati Langkat Kerangkeng Puluhan Orang di Rumahnya, Kemendagri Serahkan ke Penegak Hukum

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:53 WIB
Bupati Langkat Kerangkeng Puluhan Orang di Rumahnya, Kemendagri Serahkan ke Penegak Hukum
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus korupsi, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ketahuan memiliki dua sel kerangkeng manusia di rumahnya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sel itu berisikan 40 orang yang diduga menjadi korban perbudakan Bupati Terbit.

Kementerian Dalam Negeri lantas merespon temuan tersebut. Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, aparat penegak hukum sudah melakukan tindak lanjut atas adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat non aktif tersebut.

"Saat ini aparat penegak hukum sudah terjun langsung menindaklanjuti permasalahan dugaan adanya kerangkeng manusia di kawasan kediaman Bupati Langkat non aktif," kata Benni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Benni mengatakan kalau Kemendagri sepenuhnya memberikan dukungan kepada penegak hukum. Ia menyebut kalau pihaknya menyerahkan segala proses hukumnya kepada aparat kepolisian.

Baca Juga: Polri Ungkap Kerangkeng Bupati Langkat Untuk Remaja Nakal dan Pecandu: Mereka Dibina Jadi Tak Diberi Upah

"Kemendagri mendukung proses pengusutan yang sedang dilakukan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Perbudakan Moderen

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumut.

Anis mengemukakan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat. Hal tersebut dikatakan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis.

Baca Juga: Hanung Bramantyo Kecam Perbudakan yang Dilakukan Bupati Langkat: Sang Bupati Mengembalikan Zaman Jahiliah

Kata Anis, kemungkinan jumlah para pekerja lebih banyak yang dilaporkan ke Komnas HAM.

Ia mengungkapkan, pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam. Bahkan sebagian mereka mengalami luka-luka.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebon kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore," tutur Anis.

Lebih lanjut, Anis mengatakan bahwa 40 orang tersebut setelah bekerja dimasukkan kembali kerangkeng dan tidak memiliki akses kemana mana.

"Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidan punya akses kemana mana, setiap hari mereka diberi makan dua hari sekali, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," lanjut Anis.

Migrant Care, kata Anis, langsung melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM.

"Pada prinsipnya itu sangatlah keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI