Fahmi Darmawansyah merupakan pemilik perusahaan PT Merial Esa yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di APBN-P tahun 2016.
Pada 2017, suami Inneke Koesherawati itu divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fahmi terbukti melakukan suap sejumlah pejabat Bakamla terkait proyek monitoring satelit di Bakamla.
![Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/05/17/23110-fahmi-darmawansyah-dan-inneke-koesherawati.jpg)
Kontroversi Bilik Asmara
Saat menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah meminta renovasi gudang sebesar 2x3 meter untuk bilik asmara. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen.
Bilik asmara dilengkapi dengan kasur dan toilet yang digunakan oleh Fahmi untuk melakukan hubungan suami istri dengan Inneke.
Awalnya, bilik asmara tersebut hanya diperuntukkan bagi Fahmi untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya. Namun, lama kelamaan Fahmi menyewakan bilik tersebut kepada narapidana lain dengan tarif Rp 650 ribu.

Fahmi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka atas suap kepala Lapas Sukamiskin agar bisa mendapatkan fasilita mewah seperti AC, kulkas dan televisi di dalam selnya. Selain itu, ia juga mendapatkan izin khusus untuk keluar lapas.
Itulah ulasan mengenai siapa pemilik Menara Saidah dan kontroversi pemiliknya.