Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memberikan bantuan kepada penegak hukum lain menyusul penemuan puluhan orang yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kasus kerangkeng manusia itu ditemukan setelah Bupati Terbit ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaganya siap memberikan sejumlah dokumentasi maupun keterangan terkait penemuan kerangkeng manusia du rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan men-support penegak hukum lainnya jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," kata Nurul Ghufron kepada Suara.com, Selasa (25/1/2022).
Diketahui, KPK sempat menemukan adanya dua ruangan yang dijadikan sebagai tempat kerangkeng manusia saat hendak menangkap Terbit Perangin Angin di kediamannya, beberapa waktu lalu. Namun, saat itu, tim Satgas KPK di lapangan hanya fokus untuk memburu Terbit, sehingga hanya mendokumentasikan apa yang ada di dalam rumah Bupati Terbit.
"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati langkat," kata Ghufron.
"Karena pada saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari bupati yang ternyata sudah tidak ditempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan (Bupati Langkat) pada saat itu," kata dia.
Dilaporkan Ke Komnas HAM
Kasus penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Anging yang didugua untuk perbudakan terungkap setelah Migrant Care melaporkan peristiwa itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Baca Juga: Terungkap, Ruang Tahanan di Rumah Bupati Langkat Ternyata Tak Berizin
Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat. Anies menduga jika kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.
Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.
"Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.
Rehabilitasi Narkoba Versi Polisi
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan keterangan berbeda dari Anis Hidayat.
Panca membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Ada tempat menyerupai kerangkeng, berisi 3-4 orang pada waktu itu. Tapi sebenarnya dari pendataan, bukan 3-4 orang. Kami dalami masalah kenapa ada kerangkeng," kata Panca.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, kata Panca, tempat menyerupai kerangkeng merupakan tempat rehabilitasi narkoba.
Dianggap Semena-mena dan Berwatak Feodal
Menyoroti hal tersebut, pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, bila dugaan tersebut benar adanya perbudakan yang Bupati Terbit Perangin Anging, maka sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM. Sehingga, kata Abdul, penegak hukum tentunya harus memberikan hukuman berat bila terbukti terkait temuan itu.
"Sikap, tidak manusiawi ini jelas tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan bertentangan dengan Pancasila. Pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, kemarin.
Tindakan tersebut, kata Abdul Fickar, seperti memandang manusia sebagai faktor produksi yang bisa diperlakukan semena - mena.
"Ini fenomena yang menandakan masih adanya manusia-manusia yang berwatak feodalis," imbuhnya.