Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Habiburrokhman tidak habis pikir atas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ia menilai dugaan perbudakan modern itu ibarat kembali ke zaman kolonial.
"Kita prihatin hal itu terjadi, kayak zaman kolonial Belanda, ada tuan budak. Atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang," kata Habiburrokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Habiburokhman lantas meminta kepolisian mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia tersebut.
"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Ruang Tahanan di Rumah Bupati Langkat Ternyata Tak Berizin
Ia menegaskan bahwa polisi harus menyeret semua pelaku apabila memang terdapat bukti kuat tindak pidana atas temuan kerangkeng manusia.
"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Ancaman hukumannya 8 sampai 9 tahun penjara," kata Habiburokhman.