KPK Akui Ada Dua Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana

Selasa, 25 Januari 2022 | 14:09 WIB
KPK Akui Ada Dua Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat bicara terkait temuan kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim KPK melihat ada dua kerangkeng di dalam rumah Bupati Terbit. Saat itu, tim ingin melakukan penangkapan Bupati Terbit yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," kata Ghufron kepada Suara.com, Selasa (25/1/2022).

Saat itu, kata Ghufron, tim KPK tengah fokus mencari keberadaan Bupati Terbit. Namun, tim dilapangan menyempatkan untuk mendokumentasikan adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat.

Baca Juga: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan Maluku

"Karena pada saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari bupati yang ternyata sudah tidak ditempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan (Bupati Langkat) pada saat itu," ujarnya.

Pelanggaran HAM

Kasus ini dibongkar oleh Migrant Care yang telah melaporkan ke Komnas HAM terkait kerangkeng berisi manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang Bupati dari masyarakat.

Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Terbit.

Baca Juga: Polisi Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Bukan Untuk Perbudakan, Susi Pudjiastuti: Serius Mak?

"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si Bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.

Selain itu, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.

"Bahkan dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.

Rehabilitasi Narkoba

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan keterangan berbeda dari Anis Hidayat. Panca membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Ada tempat menyerupai kerangkeng, berisi 3-4 orang pada waktu itu. Tapi sebenarnya dari pendataan, bukan 3-4 orang. Kami dalami masalah kenapa ada kerangkeng," kata Panca.

Hasil pendalaman pihak kepolisian, kata Panca, tempat menyerupai kerangkeng merupakan tempat rehabilitasi narkoba.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bila dugaan tersebut benar maka penegak hukum tentunya harus memberikan hukuman berat.

"Sikap tidak manusiawi ini jelas tidak berprikemanusiaan, melanggar HAM dan bertentangan dengan Pancasila. Pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Senin (24/1).

Tindakan tersebut, kata Abdul Fickar, seperti memandang manusia sebagai faktor produksi yang bisa diperlakukan semena-mena.

"Ini fenomena yang menandakan masih adanya manusia-manusia yang berwatak feodalis," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI