Suara.com - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Wiyanto Halim (89) meninggal dunia. Kepolisian mengatakan kelima tersangka tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa tanah yang melibatkan korban.
"Kami tetapkan sebagai tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara, apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya, terhadap lima tersangka ini tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Kendati demikian, terkait kejanggalan kematian Widiyanto Halim dan ancaman pembunuhan yang sebelumnya dia terima, akan dikembangkan kepolisian.
"Kelima orang ini terprovokasi. Tapikan penyidik tidak menghentikan kasus ini dengan lima orang tersangka saja. Kami masih mengembangkan lagi," ujar Zulpan.

Dia mengungkapkan, kepolisian telah mengantongi identitas massa yang membuntuti mobil yang dikendarai Wiyanto Halim, sehingga dalam kasus ini membuka peluang adanya tersangka baru.
"Kami sudah melakukan pendataan, profiling terhadap orang-orang yang membuntuti dari TKP pertama sampai TKP terakhir, kendaraan sepeda motor siapa saja. Kemudian siapa saja yang masih belum kami hadirkan dalam riksa (pemeriksaan), kami sudah memiliki datanya, nanti untuk menjawab itu," tutur Zulpan.
Nantinya saat semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, kepolisian akan melakukan pendalaman, termasuk soal kasus sengketa tanah yang melibatkan korban dan adanya dugaan acaman pembunuhan yang sempat diterimanya.
"Jadi tidak menutup kemungkinan, artinya kasus ini nanti apabila semuanya sudah kami amankan, nanti kami periksa. Ini akan menjawab itu semua. Tapi dengan hari ini kami preskon (konferensi pers), kelima tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban."
Ancaman Pembunuhan hingga Sengketa Tanah
Baca Juga: Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok Massa Dituduh Maling, Ibu di Tangsel Penjarakan Anak
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, menyebut korban sedang bersengketa tanah dengan seorang sejak tahun 1987. Tanah sengketa itu berada di daerah Tangerang, Banten. Namun, pihak keluarga tidak ingin berspekulasi terlalu jauh dan tak ingin menuding pihak siapapun. Mereka menyatakan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.