"Jika kerangkeng itu benar untuk mengurung manusia bisa kemungkinan kerangkeng itu bukan hanya satu yang di ada di rumah Bupati Langkat," katanya.

Menurutnya dengan adanya kerangkeng tersebut memang menjadi modus para pemilik kebun kelapa sawit untuk mengurung para pegawai atau buruh-buruhnya. Hal itu dilakukan jika buruh tersebut dianggap lalai dan kurungan sebagai hukumannya.
"Masyarakat juga harus membantu menberikan keterangan kepada Polri jika memang cara-cara seperti mengurung pekerja di kerangkeng kerap terjadi di perkebunan sawit," katanya menambahkan.
Kerangkeng Berisi Manusia
Diketahui, kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.
Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.