Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta Polri aktif melakukan penyidikan atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Meski baru dugaan, menurut Arsul temuan kerangkeng itu terindikasi merupakan bentuk tindak pidana. Karena itu kepolisian harus melakuakn penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
"Karena merupakan tindak pidana umum maka Polri harus aktif melakukan penyidikan meskipun ini terkait dengan tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang diproses di KPK," ujar Arsul, Selasa (25/1/2022).
Kendati Bupati Langkat sedang menjalani proses hukum di KPK, Arsul menekankan bahwa penyidikan dan penyelidikan terkait kasus lainnya bisa dilakukan tanpa harus menghentikan proses hukum yang sudah berjalan lebih dulu.
"Tentu kalau kemudian itu terbukti ya harus diproses hukum ya disidangkan sebagai sebuah perkara tindak pidana tersendiri di luar tindak pidana korupsinya," kata dia.
Arsul mengingatkan agar Polri dapat berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan kerangkeng manusia di rumah Terbit.
"Memang memerlukan tentu koordinasi dengan penegak hukum KPK karena sedang ada proses hukum terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso mendesak Polri segara turun tangan soal adanya temuan kerangkeng berisi manusia di rumah Bupati Langkat. Menurutnya, kasus tersebut harus segera diselidiki.
"Polisi harus memyelidiki apakah benar kerangkeng tersebut digunakan untuk mengurung manusia," kata Santoso saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Soal Temuan Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Legislator Demokrat Desak Polisi Selidiki
Jika terbukti, maka Polri harus mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Baik itu Bupati Langkat yang memang kekinian berperkara dengan KPK, maupun pihak lainnya.
"Jika kerangkeng itu benar untuk mengurung manusia bisa kemungkinan kerangkeng itu bukan hanya satu yang di ada di rumah Bupati Langkat," katanya.
Menurutnya dengan adanya kerangkeng tersebut memang menjadi modus para pemilik kebun kelapa sawit untuk mengurung para pegawai atau buruh-buruhnya. Hal itu dilakukan jika buruh tersebut dianggap lalai dan kurungan sebagai hukumannya.
"Masyarakat juga harus membantu menberikan keterangan kepada Polri jika memang cara-cara seperti mengurung pekerja di kerangkeng kerap terjadi di perkebunan sawit," katanya menambahkan.
Kerangkeng Berisi Manusia
Diketahui, kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.
Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.
"Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.