Habib Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq, Dibebaskan, Polri: Dalam Keadaan Baik dan Sehat

Selasa, 25 Januari 2022 | 12:45 WIB
Habib Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq, Dibebaskan, Polri: Dalam Keadaan Baik dan Sehat
Habib Hanif Alatas, (gamis warna putih) menantu Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menantu Habib Rizieq Sihab, Habib Hanif Alatas bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia dibebaskan usai menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Habib Hanif dibebaskan pada Senin (24/1/2022) kemarin. 

"Sekitar pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022," kata Dedi kepada wartawan Selasa (25/1/2022).

Dedi memastikan, Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Shihab Bacakan Pesan dari Rutan Mabes Polri untuk Peserta Reuni 212

"Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan atau dibebaskan," bebernya. 

Pada Kamis (24/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Hanif satu tahun penjara. 

Hakim menilai bahwa Habib Hanif bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dalam sidang

Baca Juga: Dianggap Bohong, Menantu Habib Rizieq Divonis Satu Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI