Polisi Perkosa Mahasiswi Magang usai Pingsan Dicekoki Minuman, Muncul Desakan Pecat Bripka Bayu Tamtomo

Selasa, 25 Januari 2022 | 12:41 WIB
Polisi Perkosa Mahasiswi Magang usai Pingsan Dicekoki Minuman, Muncul Desakan Pecat Bripka Bayu Tamtomo
Ilustrasi pemerkosaan. Polisi Perkosa Mahasiswi Magang usai Pingsan Dicekoki Minuman, Muncul Desakan Pecat Bripka Bayu Tamtomo. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI