Menyoroti hal tersebut, pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, bila dugaan tersebut benar adanya perbudakan yang Bupati Terbit Perangin Anging, maka sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, kata Abdul, penegak hukum tentunya harus memberikan hukuman berat bila terbukti terkait temuan itu.
"Sikap, tidak manusiawi ini jelas tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan bertentangan dengan Pancasila. Pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Senin (24/1/2022).
Tindakan tersebut, kata Abdul Fickar, seperti memandang manusia sebagai faktor produksi yang bisa diperlakukan semena-mena.
"Ini fenomena yang menandakan masih adanya manusia-manusia yang berwatak feodalis," imbuhnya.