Atas perbuatan kelima tersangka mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat korban diteriaki sebagai maling. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan korban bukan seorang maling.
"Bukan pencurian, jadi informasi dari Tebet atau Pulogadung dia bawa mobil ngebut diteriaki maling hingga dikejar," kata Ahsanul, Minggu (23/1/2022) kemarin.
Kata Ahsanul, akibat dari penyebutan maling kepada pengendara mobil itu, menimbulkan massa lain yang ikut mengejar.
Hingga akhirnya saat tiba di kawasan JIEP korban dianiaya sekolompok orang hingga akhirnya meninggal dunia.
"(Meninggal) di TKP karena dipukul massa karena dikira maling," kata Ahsanul.