Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut Terhadap Wiyanto Halim

Selasa, 25 Januari 2022 | 11:48 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut Terhadap Wiyanto Halim
Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Wiyanto Halim (89) meninggal dunia. Ia adalah pemobil yang tewas usai dikejar dan diteriaki maling hingga videonya viral di media sosial.

"Sampai dengan hari ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Kata Zulpan, kelima tersangka bukan provokator dalam aksi pengeroyokan berujung maut tersebut, melainkan sejumlah orang yang terprovokasi saat melihat korban diteriaki sebagai maling.

"Lima orang ini terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakuman itu akibat provokasi," jelasnya.

Baca Juga: Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok Massa Dituduh Maling, Ibu di Tangsel Penjarakan Anak

Kelima tersangka merupakan anak muda, mereka adalah TJ (21), JI (23), RYM (23), MA (18), dan MJ (18).

Kata dia, kelima tersangka memiliki perannya masing-masing, TJ menendang mobil dan pinggang korban. Sementara JI juga menendang mobil dan tubuh korban.

Kemudian RYM melakukan penganiayaan serta menarik korban keluar dari mobil. Sedangkan MA dan MJ melakukan pengerusakan terhadap mobil korban.

Namun, kasus ini masih akan terus dikembangkan, sebab diduga terdapat tersangka lainnya.

Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Dalam menetapkan tersangka kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Para saksi tersebut diduga mengetahui persis kejadian ini.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim di Cakung, Salah Satunya Provokator Teriak Maling

"Saksi yang sudah diperiksa, yang menguatkan (saksi kunci) tindak pidana kekerasan ini ada tujuh orang yanh sudah didata," katanya.

Atas perbuatan kelima tersangka mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat korban diteriaki sebagai maling. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan korban bukan seorang maling.

"Bukan pencurian, jadi informasi dari Tebet atau Pulogadung dia bawa mobil ngebut diteriaki maling hingga dikejar," kata Ahsanul, Minggu (23/1/2022) kemarin.

Kata Ahsanul, akibat dari penyebutan maling kepada pengendara mobil itu, menimbulkan massa lain yang ikut mengejar.

Hingga akhirnya saat tiba di kawasan JIEP korban dianiaya sekolompok orang hingga akhirnya meninggal dunia.

"(Meninggal) di TKP karena dipukul massa karena dikira maling," kata Ahsanul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI