Suara.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kembali ramai diberitakan setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Untuk itu Suara.com merangkum beberapa fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini.
Terbit Rencana Perangin Angin diketahui memiliki kerangkeng atau semacam penjara yang digunakan untuk menampung para pekerja sawit di rumahnya. Terungkapnya, fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
Kabarnya, kerangkeng itu dibangun oleh Bupati Langkat, di mana para pekerja yang telah selesai bekerja di kebun sawit akan dimasukkan ke dalamnya. Pekerja tersebut tidak diberikan akses untuk berhubungan dengan pihak luar.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah yang tertangkap KPK, alias Bupati Langkat.
Yuk, simak fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini:
- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng tersebut diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Tapi setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana.
Pembangunan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah mereka selesai bekerja di kebun.
Migrant Care menuding bahwa Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng manusia tersebut digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar, dan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.
Para pekerja hanya diberikan jatah makan dua kali sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuaikan gizi yang cukup. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja bahkan diduga mendapatkan penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.
Migran Care menyatakan bahwa perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit juga dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
Itulah sederet fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Jika terbukti melakukan praktik perbudakan, maka hukuman untuk Terbit Rencana Perangin Angin akan lebih berat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama